Tujuan pengabdian masyarakat ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada kelompok masyarakat sipil di Lampung yang berkaitan dengan (a) isu-isu kebijakan publik apa saja yang perlu direspon oleh masyarakat sipil; dan (b) upaya yang dilakukan oleh kekuatan masyarakat sipil dalam mempengaruhi dan mengontrol kebijakan publik di Daerah. . Metode dalam pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi, pembahasan studi kasus dan pelatihan advokasi kebijakan. Untuk mengevaluasi kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu dengan melihat respon peserta terhadap kemampuan dalam mengidentifikasi kebijakan publik yang dikategorikan bermasalah dan kapasitas peserta dalam menindaklanjuti kebijakan publik yang bermasalah. Pengabdian dilaksanakan di Bandar Lampung dengan peserta adalah kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat sipil. Materi pengabdian meliputi : (a) Literasi Kebijakan (b) Kebijakan Publik yang bermasalah dan (c) Advokasi Kebijakan. Target luaran yaitu peningkatan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi kebijakan publik yang bermasalah dan kemampuan melakukan advokasi kebijakan. Hasil pengabdian masyarakat ini yaitu peserta berhasil melakukan evaluasi identifikasi kebijakan kublik yang bermasalah yaitu (a) kebijakan pembangunan terminal agro-bisnis di Lampung selatan. (b) pembangunan Pusat Pemerintahan di Kota Baru. Kebijakan pembangunan Pusat Pemerintahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Baru di (c) Pembangunan Flyover di MBK Jalan Teuku Umar. Konflik ini berakibat pembangunan jalan layang dihentikan sementara. (d) beberapa kasus korupsi di Lampung.
Copyrights © 2022