Tulisan ini berangkat dari perubahan format kelembagaan negara yang kemudian membawa dinamika dalam hal hubungan diantara lembaga-lembaga negara. Dimana perubahan teraebut memperkuat mekanisme Checks and Balances di antara lembaga-lembaga yang memiliki kekuasaan sehingga menutup kemungkinan terjadinya tirani pada masing-masing puncak dari setiap cabang kekuasaan yang ada. Format kelembagaan negara pada cabang kekuasaan yudikatif terdapat tiga lembaga yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi yudisial yang memiliki fungsi dan peranannya masing-masing berpegang pada prinsip checks and balances. Hal ini bertujuan agar salah satu dari lembaga tersebut tidak menjelma menjadi tirani yudikatif. Sehingga kemungkinan akan kesewenang-wenangan dalam menjalankan hukum dapat dihindari. Prinsip checks and balances juga masuk pada ranah pengawasan hakim. Dimana telah terjadi pasang-surut hubungan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung maupun dengan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan masalah pengawasan hakim. Tetapi walaupun demikian seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa relasi kelembagaan diantara lembaga-lembaga tersebut walaupun telah mengalami dinamikanya tersendiri namun diharapkan membawa perubahan menjadi lebih baik. Perwujudan prinsip negara hukum dan paradigma anti absolutisme pada kekuasaan yudikatif harus lebih diutamakan dalam relasi kelembagaan antara lembaga - lembaga tersebut. Sehingga relasi yang terjalin tidak hanya berkutat pada konflik kepentingan semata melainkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang tertib hukum dan berkeadilan sosial.
Copyrights © 2013