Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah dengan segala perangkatnya yang tersendiri berdasarkan Undang-Undang. Daerah provinsi disamping memiliki status sebagai daerah otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah administrasi. Dalam paradigma baru tersebut, desa merupakan kesatuan hukum yang otonom dan memiliki hak dan wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Desa tidak lagi merupakan level Pemerintahan dan menjadi bawahan Daerah, melainkan menjadi independent community, yang masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan bukan ditentukan dari atas ke bawah. Desa yang selama ini diperankan sebagai figuran dan objek, sekarang beperan sebagai aktor.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021