Masyarakat Dusun Sempang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang melakukan suatu terobosan bertransaksi dalam memungut sumbangan pembangunan masjid dari para warga. Sumbangan tersebut sifatnya non tunai, bukan dalam wujud uang maupun barang namun hanya berupa pengakuan dalam akad. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan fenomenologi dan teologis normatif dalam mengkaji konsep akad sumbangan non tunai dan bagaimana hukum sumbangan tersebut dalam fiqhi ekonomi. Adapun hasil penelitian ini secara umum adalah hukum sumbangan non tunai pada dasarnya adalah boleh dengan catatan tidak mengandung unsur paksaan dan riya
Copyrights © 2020