Provinsi Bali mempunyai banyak Desa Pakraman, dimana masing-masing desa pakraman memiliki keistimewaannya atau keunikan masing-masing yang menjadikan desa tersebut berbeda satu dengan yang lainnya. Salah satu Desa Pakraman yang sangat unik adalah Desa Adat Asak yang terletak di Kecamatan Karangasem, Provinsi Bali. Desa Adat Asak ini tergolong desa yang masih kuno, dimana kaum perempuan masih tertindas dan tersisihkan dari kaum laki-laki dalam pembangunan yang berkeadilan. Disamping itu jika dilihat dari pengawasan atau pemantau yang dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan otonomi desa sampai dengan saat ini masih dilakukan oleh laki-laki sehingga peran perempuan belum boleh berada diatas laki-laki dikarenakan sudah terdapat pakem-pakemnya sendiri. Efektivitas perempuan dapat dilihat sebagai subyek dari kontruksi dan proses budaya yang lahir dari kebiasaan. Berlandaskan UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai proses pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi dalam rangka mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI. Pencapaian otonomi daerah bukan hanya pemberitahuan hukum saja, tetapi juga kebutuhan globalisasi yang ditambah dengan memperkuat daerah kewenangan yang lebih besar. Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian Kualitatif Deskriptif dengan memakai Purposive Sampling.
Copyrights © 2022