Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia
Vol 11, No 2 (2022): June

Analisis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit

Sugiarto, Sugiarto (Unknown)
Ilyas, Yaslis (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

Latar belakangPenyakit COVID-19 merupakan bencana non-alam yang merupakan penyakit menular atau penyakit infeksi emerging. Diperlukan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga rumah sakit perlu meningkatkan kapasitas pelayanan klinik dan menyiapkan fasilitas yang sesuai standar serta membutuhkan logistik yang cukup untuk operasional. Operasional pelayanan COVID-19 memerlukan biaya sebagai keberlangsungan supply chain di rumah sakit. Data BPJS Kesehatan Januari - Oktober 2021, pengajuan klaim COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus dengan total biaya sebesar Rp. 72,3 triliun. Terdapat 1.180.858 kasus COVID-19 yang telah terverifikasi dengan total biaya sebesar Rp. 64,1 triliun. Dari pengajuan klaim COVID-19 yang terverifikasi terdapat 933.708 kasus yang sesuai atau 79,07 % kasus dengan biaya sebesar Rp. 50,5 triliun. Klaim dispute sebanyak 170.335 kasus atau 14,42 % kasus dengan biaya sebesar Rp.9,9 triliun. Dan sebanyak 4.567 kasus atau 6,12 % kasus mengalami kadaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai biaya sebesar Rp. 193 milyar (BPJS).  Maka perlu adanya pengkajian mengenai klaim pelayanan COVID-19 untuk dapat menerapkan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 ke BPJS sesuai ketentuan dan mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pengajuan klaim BPJS oleh rumah sakit.MetodeKajian ini bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan data sekunder yang berdasarkan dari penelusuran literatur, bahan bacaan dan jurnal ilmiah.HasilKlaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 telah diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme pengajuan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dilakukan oleh rumah sakit secara kolektif ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan. Besaran tarif pelayanan kesehatan yang digunakan mengikuti ketentuan tarif per hari/cost per day untuk rawat inap dan menggunakan tarif INA-CBG untuk rawat jalan kelas A regional 1. Pembayaran jaminan pasien COVID-19 yang lengkap secara administrasi pengajuan akan diberikan uang muka maksimal 50% dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Perhitungan tarif jaminan pasien COVID-19 di rawat inap adalah tarif INA CBG ditambah jumlah Length of Stay (LOS) pasien dikalikan cost per day dikurangi komponen APD dan obat-obatan hibah/sumbangan/bantuan pemerintah.KesimpulanKlaim yang diajukan perlu dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Verifikasi dilakukan secara administrasi untuk menguji kebenaran, validasi dan akurasi terhadap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan. Administrasi ini tidak seharusnya menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan saat pandemi ini. Diutamakan dalam ketahanan jaminan kesehatan nasional selain keuangan adalah masalah mutu, yaitu mampu menurunkan angka kematian.  Namun secara administrasi sistem verifikasi klaim masih memiliki kendala dalam proses pencairan klaim penggantian pelayanan COVID-19 saat ini.

Copyrights © 2022