Data baru (novum) bisa menjadi dasar penetapan pajak baru ketika wajib pajak (WP) sudah ditetapkan pajak sebelumnya untuk tahun pajak yang sama. Ketika WP melakukan reorganisai, dan ada kompensasi kerugian yang tidak diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya novum, maka terjadi sengketa antara WP dan DJP mengenai pengertian novum. Dengan menggunakan kasus pada Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) tentang novum dan hubungannya dengan reorganisasi, artikel ini menjelaskan bahwa pemahaman baru dari data yang sebelumnya sudah ada, tidak termasuk jenis novum. Kompensasi kerugian pada reorganisasi yang menggunakan nilai buku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan karena adanya pemahaman baru dari hasil pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan kompensasi kerugian sehingga harus dikenakan pajak tambahan, dan koreksi DJP ini dibatalkan MA. Paper ini menemukan bahwa sebenarnya hasil analisa berupa pemahaman baru, yang menurut DJP adalah novum, menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan reorganisasi dengan nilai buku, sehingga ketetapan penggunaan nilai buku yang seharusnya dibatalkan, bukan ditetapkan tambahan pajak baru. Hasil analisa DJP ini bukan novum.
Copyrights © 2022