Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis
Vol 22, No 1 (2022): Maret

Bisakah Hasil Pemeriksaan Menjadi Data Baru Yang Belum Terungkap?

Muhammad Rifky Santoso (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2022

Abstract

Data baru (novum) bisa menjadi dasar penetapan pajak baru ketika wajib pajak (WP) sudah ditetapkan pajak sebelumnya untuk tahun pajak yang sama. Ketika WP melakukan reorganisai, dan ada kompensasi kerugian yang tidak diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya novum, maka terjadi sengketa antara WP dan DJP mengenai pengertian novum. Dengan menggunakan kasus pada Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) tentang novum dan hubungannya dengan reorganisasi, artikel ini menjelaskan bahwa pemahaman baru dari data yang sebelumnya sudah ada, tidak termasuk jenis novum. Kompensasi kerugian pada reorganisasi yang menggunakan nilai buku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan karena adanya pemahaman baru dari hasil pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan kompensasi kerugian sehingga harus dikenakan pajak tambahan, dan koreksi DJP ini dibatalkan MA. Paper ini menemukan bahwa sebenarnya hasil analisa berupa pemahaman baru, yang menurut DJP adalah novum, menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan reorganisasi dengan nilai buku, sehingga ketetapan penggunaan nilai buku yang seharusnya dibatalkan, bukan ditetapkan tambahan pajak baru. Hasil analisa DJP ini bukan novum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

akuntan

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

JURNAL RISET AKUNTANSI DAN BISNIS, published by the Departement Accounting, Faculty of Economics and Business, University of Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, North Sumatra, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Management Sciences, includes the results of ...