Muhammad Rifky Santoso
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Substansi dan Formal Bentuk Usaha Tetap (BUT) Pada Strategi Pengurangan Pajak Muhammad Rifky Santoso
Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol 20, No 1 (2020)
Publisher : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.02 KB) | DOI: 10.30596/ekonomikawan.v20i1.4515

Abstract

With a self-assessment system in carrying out taxation obligations, the tax authority must conduct atax audit so that the tax reduction strategies conducted by taxpayers can be detected and tax revenues can be received optimally. Taxpayers have the aim of maximizing profits by reducing tax payments. The lack of tax regulations in determining permanent establishment (PE), associate enterprises (related party), and elaboration of double taxation avoidance agreements or tax treaty (P3B), can be used by taxpayers, especially taxpayers from abroad for reducing tax payments in Indonesia. By using a case study in the Tax Court Decision in Indonesia, it is easily seen that foreign taxpayers implement strategies for tax reduction. By disguising BUT as a business relationship with an independent party, branch profit tax can be avoided and expenses for head office can be a way of reducing taxes and transferring profits abroad. Lack of information possessed by tax authorities regarding taxpayers and incomplete tax regulations, making taxpayer businesses in tax reduction cannot be prevented or reduced optimally. Efforts should be made to complete regulations especially those relating to BUT if there are transactions that are substantially BUT but formally not BUT, and associate enterprises due to the use of technology, as well as the translation of a tax treaty, especially terms that have not been explained in P3Ba tax treaty, such as the term 'control'.
Bisakah Hasil Pemeriksaan Menjadi Data Baru Yang Belum Terungkap? Muhammad Rifky Santoso
Jurnal Riset AKuntansi dan Bisnis Vol 22, No 1 (2022): Maret
Publisher : Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/10037

Abstract

Data baru (novum) bisa menjadi dasar penetapan pajak baru ketika wajib pajak (WP) sudah ditetapkan pajak sebelumnya untuk tahun pajak yang sama. Ketika WP melakukan reorganisai, dan ada kompensasi kerugian yang tidak diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya novum, maka terjadi sengketa antara WP dan DJP mengenai pengertian novum. Dengan menggunakan kasus pada Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) tentang novum dan hubungannya dengan reorganisasi, artikel ini menjelaskan bahwa pemahaman baru dari data yang sebelumnya sudah ada, tidak termasuk jenis novum. Kompensasi kerugian pada reorganisasi yang menggunakan nilai buku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan karena adanya pemahaman baru dari hasil pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan kompensasi kerugian sehingga harus dikenakan pajak tambahan, dan koreksi DJP ini dibatalkan MA. Paper ini menemukan bahwa sebenarnya hasil analisa berupa pemahaman baru, yang menurut DJP adalah novum, menjelaskan bahwa WP tidak bisa menggunakan reorganisasi dengan nilai buku, sehingga ketetapan penggunaan nilai buku yang seharusnya dibatalkan, bukan ditetapkan tambahan pajak baru. Hasil analisa DJP ini bukan novum.
Beban Bunga atas Pinjaman dari Pihak Afiliasi Saat Nilai Ekuitas Minus: Kasus Pengadilan Pajak Muhammad Rifky Santoso
Jurnal Riset AKuntansi dan Bisnis Vol 22, No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/11670

Abstract

Ketika belum diterbitkannya peraturan mengenai jumlah maksimum utang berupa rasio DER untuk kepentingan perpajakan, maka DJP punya wewenang menentukan berapa maksimum utang berdasarkan kewajaran bila pinjaman dari pihak yang ada hubungan istimewa. Penetapan DJP ini bisa mendapat sanggahan dari WP karena terdapat koreksi yang merugikan WP. Sengketa ini terdapat pada Putusan Pengadilan Pajak dan dibahas pada artikel ini. Artikel ini menjelaskan bahwa DJP menilai tidak semua beban bunga dari pihak afilasi bisa sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Beban bunga yang bisa sebagai pengurang dihitung dengan menggunakan rasio DER. Penentuan kewajaran nilai rasio DER dan tingkat bunga dalam penghitungan beban bunga berdasarkan data TP Doc yang disampaikan WP. Pada tahun pajak di periksa, 2015, WP melaporkan nilai ekuitasnya negatif (-Rp.896.058.000). Saat menghitung nilai DER yang wajar, DJP menetapkan nilai ekuitas yang positif (Rp.28.320.906.207). Tidak ada informasi mengenai penghitungan perubahan nilai ekuitas ini di dalam Putusan Penadilan ini. Pinjaman tersebut dari pihak afiliasi bukan dari pemegang saham. DJP menjelaskan bahwa beban bunga yang dikoreksi sebagai dividen. Hasil ini menimbulkan pajak baru atas dividen, namun secara definisi penghasilan ini bukan dividen. Perlu kajian lebih lanjut mengenai jenis penghasilan ini sehingga lebih mudah dan pasti dalam tindak lanjutnya.