Tanah desa adat merupakan tanah yang dikelola dan menjadi milik desa adat. Meskipun sudah diakui secara yuridis, namun keberadaan tanah adat di Bali mengalami masih kekosongan hukum karena belum adanya hukum yang mengatur tentang kepastian hukum atas tanah adat. Atas dasar itulah pada tahun 2017, melalui Kep.Men ATR/Kepala BPN Nomor 276/Kep-19.2/X/2017, desa adat ditunjuk sebagai subjek hak terkait tanah miliknya. Sebagai subyek hak milik atas tanah komunal, Kep.Men tersebut tentu menimbulkan implikasi yang penting untuk diteliti guna mengetahui dampaknya terhadap keberadaan tanah milik desa adat desa adat Alap Sari Jinengdalem. Melalui metode deskriptif dengan mengunakan data primer dan sekunder yang diolah secara kualitatif, dapat disimpulkan bahwa Kep.Men tersebut tidak berimplikasi negatif terhadap penguatan tanah milik desa adat Alap Sari Jinengdalem. Namun implemntasinya terlihat jelas dari output yang didapatkan sebanyak 231 bidang tanah telah dilegalisasikan asetnya. Hal ini karena Kep.Men tersebut memberi kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah milik desa adat melalui proses pensertipikatan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Copyrights © 2022