Covid-19 telah menghebohkan dunia, virus yang pertama muncul di Wuhan Cina tahun 2019 ini telah meluluhlantakkan tatanan kehidupan, baik itu di bidang ekonomi, bisnis, hukum, politik, keamanan, sosial kemasyarakatan, dan keagamaan ikut terkena imbasnya. Hal ini disebabkan karena virus ini mudah menular dan mematikan. Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah menggerakkan program vaksinasi Covid-19 secara serius antara lain dengan menggratiskan biaya vaksinasi ini. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang tidak mau mengikuti program ini, dengan beragam alasan. Sehingga, pemerintah kemudian memberlakukan sanksi pidana bagi penolaknya. Pemberian sanksi ini rupanya melahirkan pro dan kontra pula di tengah-tengah masyarakat tak terkecuali kalangan ahli hukum, ulama, dan penggiat HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kelayakan pemberian sanksi pidana terhadap penolakan vaksinasi Covid-19 dan tingkat hukuman pidana yang diberikan menurut perspektif maqashid asy-syarih. Penelitian ini merupakan penelitian normatif analisis yang berbentuk library research. Metode yang digunakan adalah metode analisa isi (content analysis) dengan teknik deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa pemberian sanksi pindana terhadap penolakan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan maqashid asy-syariah terutama dalam hal pemeliharaan jiwa. Sedangkan tingkat sanksi pidana yang diberikan tergolong kepada pidana ta’zir yang berat ringannya hukuman diteantukan oleh penguasa.
Copyrights © 2022