Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak keutamaan dan pahala yang didapat dari menikah. Jika menikah disebut sebagai ibadah, tentu pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama, salah satunya yaitu kedua mempelai harus beragama Islam. Fenomena pernikahan beda agama di kalangan umat Islam cenderung tidak memerhatikan tujuan utama pernikahan itu sendiri. Mereka hanya mengutamakan rasa cinta yang dibalut dengan pembenaran bahwa pernikahan beda agama itu diperbolehkan. Hal ini menarik bagi peneliti untuk mendeskripsikan bagaimana hukum pernikahan beda agama dalam Islam dan apa konsekuensinya ketika pernikahan beda agama tersebut dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang merupakan salah satu dari metode kualitatif. Sumber-sumber terkait hukum pernikahan beda agama dikumpulkan sehingga ditemukan hukum yang jelas bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab ada yang membolehkan dan ada yang melarang, (2) Hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non ahli kitab baik wanita musyrik, Majusi dan Shabi’ah juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun hukum menikah dengan wanita penyembah berhala mutlak dilarang, (3) Hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim menurut Islam tidak diperbolehkan, (4) Ada problem yang muncul ketika pernikahan beda agama ini dilakukan. Sehingga pernikahan beda agama tidak disarankan.
Copyrights © 2022