Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Different Religion Marriage in Islamic View Surawardi Surawardi; Ahmad Riyadh Maulidi
Transformatif Vol 6, No 1 (2022): ISSUED IN APRIL 2022
Publisher : POSTGRADUATE OF PALANGKA RAYA STATE ISLAMIC INSTITUTION

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/tf.v6i1.2801

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak keutamaan dan pahala yang didapat dari menikah. Jika menikah disebut sebagai ibadah, tentu pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama, salah satunya yaitu kedua mempelai harus beragama Islam. Fenomena pernikahan beda agama di kalangan umat Islam cenderung tidak memerhatikan tujuan utama pernikahan itu sendiri. Mereka hanya mengutamakan rasa cinta yang dibalut dengan pembenaran bahwa pernikahan beda agama itu diperbolehkan. Hal ini menarik bagi peneliti untuk mendeskripsikan bagaimana hukum pernikahan beda agama dalam Islam dan apa konsekuensinya ketika pernikahan beda agama tersebut dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang merupakan salah satu dari metode kualitatif. Sumber-sumber terkait hukum pernikahan beda agama dikumpulkan sehingga ditemukan hukum yang jelas bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab ada yang membolehkan dan ada yang melarang, (2) Hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non ahli kitab baik wanita musyrik, Majusi dan Shabi’ah juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun hukum menikah dengan wanita penyembah berhala mutlak dilarang, (3) Hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim menurut Islam tidak diperbolehkan, (4) Ada problem yang muncul ketika pernikahan beda agama ini dilakukan. Sehingga pernikahan beda agama tidak disarankan.
Menyoal Metode Perkuliahan Daring, Transfer Nilai Pendidikan atau Presensi Kehadiran Belaka? Ahmad Riyadh Maulidi; Surawardi Surawardi
PAKAR Pendidikan Vol 18 No 1 (2020): Published in January 2020
Publisher : Pusat Pengembangan Ilmiah dan Penelitian Mahasiswa Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/pakar.v18i1.190

Abstract

Lecture is one form of the education process. The most important thing in an education is the change in behavior gained from the transfer of values ​​or morals. The Covid-19 pandemic which had already spread to Indonesia made the lecture system, which was initially conducted face-to-face, be changed to an online system. When this system was implemented it turned out that the essence of education began to be set aside. Lectures are only seen as a formality. In fact, someone can already be considered learning if he has filled in the presence in the online lecture application comment column. It is interesting for researchers to discuss the phenomenon as an effect caused during a pandemic. The method used is the method of observation and the method of literature by finding sources of reference related to educational theories. The results of this study indicate that the online lecture method already shows symptoms of ignoring transfer of values ​​or morals. So cooperation is needed from various parties so that the meaning of learning with this online system remains conveyed.
Different Religion Marriage in Islamic View Surawardi Surawardi; Ahmad Riyadh Maulidi
Transformatif Vol 6, No 1 (2022): ISSUED IN APRIL 2022
Publisher : POSTGRADUATE OF PALANGKA RAYA STATE ISLAMIC INSTITUTION

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/tf.v6i1.2801

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak keutamaan dan pahala yang didapat dari menikah. Jika menikah disebut sebagai ibadah, tentu pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama, salah satunya yaitu kedua mempelai harus beragama Islam. Fenomena pernikahan beda agama di kalangan umat Islam cenderung tidak memerhatikan tujuan utama pernikahan itu sendiri. Mereka hanya mengutamakan rasa cinta yang dibalut dengan pembenaran bahwa pernikahan beda agama itu diperbolehkan. Hal ini menarik bagi peneliti untuk mendeskripsikan bagaimana hukum pernikahan beda agama dalam Islam dan apa konsekuensinya ketika pernikahan beda agama tersebut dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang merupakan salah satu dari metode kualitatif. Sumber-sumber terkait hukum pernikahan beda agama dikumpulkan sehingga ditemukan hukum yang jelas bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab ada yang membolehkan dan ada yang melarang, (2) Hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non ahli kitab baik wanita musyrik, Majusi dan Shabi’ah juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun hukum menikah dengan wanita penyembah berhala mutlak dilarang, (3) Hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim menurut Islam tidak diperbolehkan, (4) Ada problem yang muncul ketika pernikahan beda agama ini dilakukan. Sehingga pernikahan beda agama tidak disarankan.