Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa strategi komunikasi penyelesaian konflik perusakan hutan, mengetahui peran Pemerintah dalam menjaga pelestarian hutan dan pendapatan ekonomi masyarakat terhadap hutan di Lima Puluh Kota. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan bidang kehutanan secara umum yang diatur dengan Keputusan Menteri Kehutanan dapat dikemukakan, di antaranya: (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6884/KPTS-II/2002 tanggal 12 Juli 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Evaluasi terhadap Industri Priemer Hasil Hutan Kayu; (2) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6885/KPTS-II/2002 tanggal 12 Juli 2012 tentang Tata Cara Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan; (3) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/KPTS-II/2003 tanggal 12 Juli 2003 tentang Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Unit Manajemen dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari. Tindakan untuk mengantisipasi masalah ini dengan menggunakan strategi komunikasi persuasif, komunikasi lingkungan dan komunikasi pariwisata. Berdasarkan hal ini Pemerintah dapat mengawawasi agar tidak terjadi perusakan hutan dan mampu untuk mengelola hutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan di Kabupate Lima Puluh Kota.
Copyrights © 2022