Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan menangani keluhan masyarakat Nagari Tanjung Barulak dalam melakukan pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan strategi komunikasi preventif konflik vertical, sosialisasi dan komunikasi persuasif. Berdasarkan penelitian pada pertemuan pertama yang dilakukan dengan wawancara bersama Bapak Wali Nagari Tanjung Barulak bahwa penulis menjelaskan tentang sanksi merusak atau menghilangkan sarana air minum PDAM pada pasal 15 ayat 3 bahwa Merusak, mencabut dan menghambat jalannya meter air dengan alat bantu serta membalik posisi meter air dari posisi semula, memasang pompa hisap pada meter air dikenakan sanksi pengaliran air diputus sementara (disegel) dan denda sepuluh kali pemakaian air tertinggi selama setahun.Berdasarkan hal ini Pemerintah Nagari bertanggung jawab membayar denda kepada PDAM agar pihak PDAM bersedia untuk melanjutkan operasi pengadaan air bersih kedalam rumah warga Tanjung Barulak.
Copyrights © 2022