Dalam hubungan kerja modern yang mengedepankan fleksibiltas, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pilihan utama sebagai landasan kontraktual pelaksanaan pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja. Secara normative, PKWT telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun dalam realisasi ketentuan norma tersebut sering dihadapkan kepada persoalan transparansi dan nilai keadilan dalam substansi hukum PKWT yang cenderung menguntungkan kepentingan pengusaha/pemberi kerja. Penelitian bertujuan melakukan kajian transparansi PKWT yang lebih berkeadilan di lingkungan perusahaan Sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (Sektor TSK) Kabupaten Tangerang.
Copyrights © 2022