Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa lepas dari lembaga pemiluan, salah satunya adalah Bawaslu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendektan yuridis normatif dan didukung oleh empiris. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bawaslu mempenyai kedudukan dominan dalam penanganan penindakan pelanggaran pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Kedua, Berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, memerlukan tindakan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pembentuk Undang-undang melalui revisi perundang-undangan, atau melalui tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Bawaslu atau KPU) melalui pembentukan peraturan tekhnis Penyelenggara Pemilu.
Copyrights © 2022