Jurnal Sains Sosio Humaniora
Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022

Tinjauan Precautionary Principle Dalam Hukum Internasional Terkait Pertanggung Jawaban Negara Dalam Penanganan Dan Pencegahan Wabah Covid 19

Dony Yusra Pebrianto (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Akbar Kurnia Putra (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Budi Ardianto (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Keberadaan pertanggung jawaban Negara tentu tidak dapat dilepaskan dari konsepsi hukum dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Pandangan universal ini tentu secara hukum perlu ditelaah secara mendasar dalam tataran prinsip itu sendiri, di samping itu tentunya untuk mewujudkan suatau ulasan penelitian yang universal perlu suatau telaah yang dilakukan berdasarkan hukum internasional. Salah satu prinsip hukum yakni Precautionary Principle atau lazim dikenal dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip lazim berkembang dan diterapkan di dalam hukum lingkungan. Maka dirumuskan permasalahan yakni bagaimana konsep precautionary principle dalam hukum internasional serta bagaimana penerapan Precautionary Principle dalam hal pertanggung jawaban Negara dalam penanganan dan pencegahan wabah covid 19 yang dikaji dengan metode yuridis normative. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Precautionary Principle adalah suatu prinsip yang mengatur tentang kehati-hatian yang pada dasarnya keberadaannya berada dalam sector hukum privat maupun hukum publik. Secara dimensi hukum internasional, prinsip ini berkembang di dalam hukum lingkungan internasional yang berkaitan erat dengan hukum kesehatan. Pada prinsip ini dituntut adanya kehati-hatian dalam menetapkan suatu kebijakan maupun peraturan perundang-undangan untuk mnghormati dan melindungi HAM serta tentunya hak hukum manusia. Serta dalam pandemic covid 19 negara dituntut untuk memperhatikan precautionary principle dalam menetapkan kebijakan maupun keputusan serta produk hukum. Hal ini dikarenakan secara hukum jika negara mengabaikan hal tersebut maka sepatutnya negara dapat dituntut di hadapan hukum baik terhadap pelanggaran atas hak asasi ataupun pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian maupun materiil maupun imateril.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JSSH

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Sains Sosio Humaniora (JJSH) |E-ISSN: 2580-2305|P-ISSN: 2580-1244|is an open-access published by Research institutions and community service (LPPM), Universitas Jambi, Indonesia. receives research-based and conceptual articles in the fields of humanities and social science which have not been ...