PALAR (Pakuan Law review)
Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020

POLITIK HUKUM PENGUASAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA

erwin syahruddin (Unknown)
EMILDA YOFITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

Hasil tambang di Indonesia dikuasai oleh negara yang dikelola dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Penelitian ini menggunakan Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa UU No 3 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan penguasaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat memiliki pola otonomi daerah yang sentalistik dimana kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dialihkan kepada pemerintah pusat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal reseach) Pada penelitian ini penulis fokus mengkaji tentang penguasaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat terhadap hubungan pusat dan daerah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan berlakunya undang-undang tersebut, Indonesia masih tetap menjalankan otonomi daerah, akan tetapi pola yang terbentuk adalah otonomi terbatas dengan dominan kearah sentralisasi. Pola sentralistik dalam hal penyelenggaraan penguasaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat belum selaras dengan amanah UUD NRI 1945.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...