Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjadi di masyarakat, banyak ditemukan penundaan sebelum pelaksanaan pembagian harta warisan. Penundaan tersebut seolah-olah tidak menjadi suatu kekhawatiran di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pelaksanaan pembagian harta warisan dan tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan di Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Faktor-faktor penyebab masyarakat tersebut tidak langsung membagi harta warisan karena masih hidupnya salah satu orang tua dari anak pewaris, yaitu suami atau istri pewaris. Salah satu orang tua yang masih hidup tersebut masih memiliki tanggungjawab untuk membiayai pendidikan anak pewaris yang belum selesai menempuh jenjang pendidikan, ahli waris masih dalam kaadaan berkabung, dan masih ada salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum menikah. Adapun bentuk penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik pengumpulan data, penyajian data, kesimpulan, dan dianalisis melalui hukum Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis menyimpulan bahwa penundaan pembagian harta warisan di Desa Jogopaten tidak diperbolehkan karena tidak ada ‘uẑur syar’i yang dapat dijadikan alasan untuk diperbolehkan menurut Hukum Islam.
Copyrights © 2022