Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 6 TAHUN 2002 TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO

Aditya Miranda Sibu (Universitas Putera Batam)
Zuhdi Arman (Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Pada masalah terkait permasalahan kumpul kebo (perbuatan hidup dan hidup ersama antara seorang pria dan seorang wanita tanpa terikat oleh status perkawinan yang sah) sering menimbulkan masalah dan pro kontra di dalam kehidupan masyarakat dan sudah menjadi kebiasaan yang sering diabaikan oleh masyarakat sehingga masih saja terjadi peningkatan kasus kumpul kebo ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 dalam kehidupan bermasyarakat terkhususnya dalam meminimalisir perbuatan kumpul kebo. Jenis penelitian ini adalah peneliian empiris, yaitu penulis langsung meninjau kelapangan dan meminta data-data sehingga dapat menunjang kelengkapan penelitian ini. Penelitian ini bertempat di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun 2002 belum begitu dipahami dan sering kali diabaikan oleh masyarakat, Meski demikian aparat keamanan dan penegak hukum masyarakat setempat  terus menerus melakukan pengoperasian dibeberpa titik setempat agar dapat mengurangi peningkatan kasus kumpul kebo agar semua masyarakat bisa hidup di lingkungan yang lebih baik.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...