Permasalahan mengenai eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam penegakan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya di Kepulauan Riau, hampir sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu setiap tahunnya. Yang pada dasarnya penyelenggaraan pemilu sudah diatur dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu. Terutama dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang tentang pedoman beracara kode etik penyelenggaraan pemilu. Pada hal ini yang menjadi tujuan penulis dalam meneliti ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi dewan kehormatan sebagai lembaga penegakan kode etik dan bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif normatif yaitu studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal, buku, karya ilmiah, dan dokumen resmi lainnya. Namun, dalam penerapan aturannya sebagai besar lembaga penyelenggaran pemilu khususnya DKPP masih kurang dalam menanggani kasus yang terjadi dan masih banyak sekali pelanggaran kode etik yang masih sering terjadi terus terulang. Pelanggaran disebabkan karena adanya hal-hal seperti kecurangan identitas, money politic, dan lain sebagainya. Bahkan, Penyelesaian yang diberikan masih bersifat kaku dan tidak memberikan efek jerah bagi pelaku pelanggaran kode etik. Sehingga perlu adanya penegakan hukum yang tegas untuk mengontrol para pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Copyrights © 2022