Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERSPEKTIF HAM ATAS SANKSI TAMBAHAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

Aqnes Yurian Jayana (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam)
Tantimin Tantimin (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Tindakan kekerasan seksual kepada seseorang merupakan bentuk paksaan untuk merangsang seseorang agar mau melakukan hubungan seksual. Presiden Republik Indonesia kemudian mengungkapkan Indonesia darurat kekerasan seksual. Respon pemerintah terkait permasalahan tersebut diwujudkan atas undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban. Pemerintah menambahkan sanksi tegas yakni pemberian suntikan kebiri kimia, sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, Tentang tata cara pelaksanaan dari kebiri kimia. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan mengumpulkan Teknik studi literature dari penelitian terdahulu. Kemudian, analisis data dengan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. sanksi kebiri kimia melanggar empat prinsip moral dari segi hukum salah satunya asas kebebasan agar tidak disiksa serta asas keadilan karena sanksi kebiri kimia berdampak sangat panjang yang akan menyiksa korban. Wacana tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual merupakan langkah yang tidak lagi setia pada gagasan hukum pidana yang demokratis dan berorientasi pada hak asasi manusia dalam reformasi hukum pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...