Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

POLITIK HUKUM UU KETENAGAKERJAAN SEBELUM DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PENGUJIAN FORMIL UU CIPTA KERJA PERKARA 91/PUU-XVIII/2020

Ari Lazuardi Pratama (Universitas Indonesia, magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Aloysius Uwiyono (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

 Kontroversi atas Proses pembentukan UU Cipta Kerja akhirnya telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan terdapat pelanggaran konstitusi dalam selama pembentukan UU Cipta Kerja. Kurang aspiratif, metode pembentukan hingga perubahan naskah menjadi temuan yang terungkap. Kehendak untuk mengubah UU Ketenagakerjaan yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja sesungguhnya bukan pertama kali ini dilakukan, dari awal pembentukan UU Ketenagakerjaan melalui banyak perdebatan. Pasca diputuskan inkonstitusionalitas bersyarat ragam tafsir terkuak. Sikap pemerintah dan pembuat UU tetap menerapkan kebijakan terkait perburuhan dengan mengacu pada UU Cipta Kerja. Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinilai sebagai langkah awal pembentuk Undang-undang untuk memberikan baju baru UU Cipta Kerja.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...