Saat ini, kasus penipuan marak terjadi. Dengan modus investasi pelaku menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya penipuan ini, salah satunya adalah faktor ekonomi. Di tengah masa-masa sulit seperti ini banyak orang yang menginginkan keuntungan lebih dengan modal lebih sedikit tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi di masa depan, tidak optimalnya upaya pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan investasi bodong juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi. Hal ini menyebabkan banyak korban yang menanggung kerugian dengan jumlah besar mulai dari jutaan hingga ratusan juta bahkan mencapai angka miliaran rupiah. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normative melalui studi pustaka dan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa investasi bodong tergolong sebagai suatu tindak pidana kejahatan korporasi dengan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang seperti tertera dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Copyrights © 2022