Dalam penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan White Collar Crime melalui Cryptocurensi Sebagai Mata Uang Digital. Ditengah keberadaan masyarakat Indonesia yang tertarik dengan dengan keberadaan Cryptocurensi maka sesungguhnya mata uang digital tersebut mempunyai dampak yang baik-buruk dan mempengaruhi perubahan bentuk dalam tindak dunia Kriminologi (kejahatan) dan akan selalu berkaitan dengan adanya White collar Crime. Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum normatif, yaitu jenis pendekatan berdasarkan ketentuan hukum negara saat ini atau metode pendekatan hukum, yaitu teori hukum dan pendapat para sarjana hukum. Hasil dalam penulisan penelitian ini didapatkan bahwa Cryptocurensi memang membawa dampak yang bagus jika dimanfaatkan dengan hal-hal baik, tetapi jika dimanfaatkan menjadi hal buruk maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk seperti fenomena Sextortion di masyarakat
Copyrights © 2022