Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN WHITE COLLAR CRIME MELALUI CRYPTOCURRENSI SEBAGAI MATA UANG DIGITAL

Taqwa Febrianto (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Oci Senjaya (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Dalam penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan White Collar Crime melalui Cryptocurensi Sebagai Mata Uang Digital. Ditengah keberadaan masyarakat Indonesia yang tertarik dengan dengan keberadaan Cryptocurensi maka sesungguhnya mata uang digital tersebut mempunyai dampak yang baik-buruk dan mempengaruhi perubahan bentuk dalam tindak dunia Kriminologi (kejahatan) dan akan selalu berkaitan dengan adanya White collar Crime. Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum  normatif, yaitu jenis pendekatan berdasarkan ketentuan hukum negara saat ini atau metode pendekatan hukum, yaitu teori hukum dan pendapat para sarjana hukum. Hasil dalam penulisan penelitian ini didapatkan bahwa Cryptocurensi memang membawa dampak yang bagus jika dimanfaatkan dengan hal-hal baik, tetapi jika dimanfaatkan menjadi hal buruk maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk seperti fenomena Sextortion di masyarakat

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...