Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

AKIBAT HUKUM PENJUALAN TANAH DARI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN MANTAN PASANGAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 183/PDT.G/2019/PN.BYW)

Hafizh Prasetya Muslim (Universitas Indonesia)
Sri Laksmi Anindita (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tanah yang dijual merupakan tanah atas harta bersama suami-istri yang status pernikahannya telah berakhir karena perceraian namun belum dilakukan pembagian. Jika tanah tersebut dijual tetapi tidak terdapat persetujuan dari salah satu mantan pasangan, maka hal tersebut akan menimbulkan permasalahan.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian terhadap data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambar secara menyeluruh tentang permasalahan yang sedang diteliti. Bahwa tidak adanya persetujuan dari salah satu mantan pasangan terhadap akta jual beli tanah atas harta bersama yang belum dibagi, membuat akta tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320KUHPerdata yaitu sebab yang halal. Adanya perbuatan penjualan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara perdata. Sehingga nantinya Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggung jawab baik itu secara perdata, administrasi, serta kode etik karena kesalahannya tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...