Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tanah yang dijual merupakan tanah atas harta bersama suami-istri yang status pernikahannya telah berakhir karena perceraian namun belum dilakukan pembagian. Jika tanah tersebut dijual tetapi tidak terdapat persetujuan dari salah satu mantan pasangan, maka hal tersebut akan menimbulkan permasalahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian terhadap data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambar secara menyeluruh tentang permasalahan yang sedang diteliti. Bahwa tidak adanya persetujuan dari salah satu mantan pasangan terhadap akta jual beli tanah atas harta bersama yang belum dibagi, membuat akta tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320KUHPerdata yaitu sebab yang halal. Adanya perbuatan penjualan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara perdata. Sehingga nantinya Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggung jawab baik itu secara perdata, administrasi, serta kode etik karena kesalahannya tersebut.
Copyrights © 2022