Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online, pertanggungjawaban pengelola situs belanja terhadap kerugian yang dialami konsumen pada saat bertransaksi jual beli melalui situs belanja online. Metode pengumpulan data adalah data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terwujud melalui Perlindungan data pribadi konsumen, syarat sahnya transaksi e-commerce, klausula baku, dan pengaturan mengenai objek transaksi e-commerce.
Copyrights © 2022