CCTV (Closed Circuit Television) bisa diartikan sebagai perangkat kamera video computerized yang digunakan untuk mengirim signal ke layar screen di suatu ruang atau tempat tertentu. Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memantau situasi dan kondisi tempat tertentu secara constant, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan yang telah terjadi. Pada umumnya CCTV sering kali digunakan untuk mengawasi region publik seperti: bank, hotel, bandara, gudang militer, pabrik maupun pergudangan.Kasus-kasus kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat makin lama semakin mengerikan, kualitas maupun kuantitas kejahatan semakin meningkat. Kejahatan asusila dapat terjadi dalam situasi dan lingkungan apa saja serta pelakunya siapa saja.
Copyrights © 2022