Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam jual beli secara online menurut hukum positif IndonesiaPermasalahan yaitu: 1) Bagaimana konsep dan pengaturan jual beli secara online? 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli secara online?Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Adapun Teknik pengumpulan dan penelurusan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari dan mengkaji bahan-bahan hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang dirumuskan.Analisis sesuai dengan ketentuan tentang jual beli secara umum diatur dalam KUH Perdata, juga berlaku ketentuan-ketentuan dalam undang-undang transaksi elektronik (UUITE), sedangkan Undang-undang Transaksi Elektronik mengatur transaski Elektronik pada umumnya, dan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) tentang Perlindungan Konsumen,(UUPK) hanya mengatur jual beli secara konvensional, tidak ada penyebutan khusus untuk jual beli secara online.
Copyrights © 2022