Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERBANKAN TERHADAP TRANSAKSI FIKTIF (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 613/PID.SUS/2016/PN MTR) I Wayan Adi Dharma Yasa; Kurniawan Kurniawan; Eduardus Bayo Sili
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.897 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3253-3272

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum nasabah perbankan terhadap transaksi fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank, untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hokum kepada nasabah perbankan terkait transaksi fiktif terhadap Putusan No.613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr. enelitian ini  merupakan penelitian hukum  normatif. Bentuk perlindungan hukum nasabah Perbankan terhadap transaksi fiktif (pencatatan palsu) yang dilakukan oleh pegawai bank dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara implisit (ImplicitProtection) dan eksplisit (Expliciti Protection). Secara implisit dilakukan oleh intern bank sendiri berupa kebijakan dan tanggungjawab dalam menjalankan aktivitas perbankan, sedangkan secara ekplisit dilakukan dengan cara pengawasan dari Bank Indonesia untuk mengontrol dan mengawasi setiap aktifitas perbankan pada bank umum. Secara normatif perlindungan hukum terhadap transaksi fiktif didasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Lex Spesialis Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentangi Perbankani Syariah, kemudian diakomodir juga oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan untuk dana simpanan nasabah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpan serta diatur pula terkait dengan petunjuk pelaksanaan melalui Peratuan Peraturan Bank Indonesia. Bentuk bentuk pelanggaran terkait dana nasabah akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr adalah pelanggaran Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 64 dan Pasal 66 ayat(1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pelanggaran prinsip mengenai nasabah (know your custumer principle), pelanggaran terhadap penerapan manajemen risiko dan Pelanggaran terhadap Standar Operasional Proseduri (SOP). Perlindungan Hukum kepada nasabah perbankan akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr dilakukan secarai implisit dan eksplisit. Secara Implisit yakni dengan memberikan sanksi administrative dari pihak perbankan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Saudari Dini Yuliana Qatrunnada dan pengembalian dana kepada nasabah oleh pihak Bank Muamalat. Selain itu juga dilakukan secara eksplisit yakni berupa pemidanaan dan denda di Lembaga Peradilan yaitu Penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh juta rupiah).
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Lalu Beny Setiawan; Aris Munandar; Eduardus Bayo Sili
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.285 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2766-2781

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam jual beli secara online menurut hukum positif IndonesiaPermasalahan yaitu: 1) Bagaimana konsep dan pengaturan jual beli secara online? 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli secara online?Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Adapun Teknik pengumpulan dan penelurusan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari dan mengkaji bahan-bahan hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang dirumuskan.Analisis sesuai dengan ketentuan tentang jual beli secara umum diatur dalam KUH Perdata, juga berlaku ketentuan-ketentuan dalam undang-undang transaksi elektronik (UUITE), sedangkan Undang-undang Transaksi Elektronik mengatur transaski Elektronik pada umumnya, dan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang secara khusus  diatur dalam  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) tentang Perlindungan Konsumen,(UUPK) hanya mengatur jual beli secara konvensional, tidak ada penyebutan khusus untuk jual beli secara online.