Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum nasabah perbankan terhadap transaksi fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank, untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hokum kepada nasabah perbankan terkait transaksi fiktif terhadap Putusan No.613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr. enelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan hukum nasabah Perbankan terhadap transaksi fiktif (pencatatan palsu) yang dilakukan oleh pegawai bank dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara implisit (ImplicitProtection) dan eksplisit (Expliciti Protection). Secara implisit dilakukan oleh intern bank sendiri berupa kebijakan dan tanggungjawab dalam menjalankan aktivitas perbankan, sedangkan secara ekplisit dilakukan dengan cara pengawasan dari Bank Indonesia untuk mengontrol dan mengawasi setiap aktifitas perbankan pada bank umum. Secara normatif perlindungan hukum terhadap transaksi fiktif didasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Lex Spesialis Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentangi Perbankani Syariah, kemudian diakomodir juga oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan untuk dana simpanan nasabah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpan serta diatur pula terkait dengan petunjuk pelaksanaan melalui Peratuan Peraturan Bank Indonesia. Bentuk bentuk pelanggaran terkait dana nasabah akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr adalah pelanggaran Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 64 dan Pasal 66 ayat(1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pelanggaran prinsip mengenai nasabah (know your custumer principle), pelanggaran terhadap penerapan manajemen risiko dan Pelanggaran terhadap Standar Operasional Proseduri (SOP). Perlindungan Hukum kepada nasabah perbankan akibat transaksi fiktif terhadap Putusan No. 613/Pid.Sus/2016/PN.Mtr dilakukan secarai implisit dan eksplisit. Secara Implisit yakni dengan memberikan sanksi administrative dari pihak perbankan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Saudari Dini Yuliana Qatrunnada dan pengembalian dana kepada nasabah oleh pihak Bank Muamalat. Selain itu juga dilakukan secara eksplisit yakni berupa pemidanaan dan denda di Lembaga Peradilan yaitu Penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh juta rupiah).