Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap debitur yang mengalami pengeksekusian obyek jaminan fidusia secara paksa yang dilakukan oleh debt collector serta cara untuk menghindari adanya eksekusi paksa dari debt collector. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa debitur yang mengalami pengeksekusian obyek jaminan fidusia secara paksa juga memiliki perlindungan hukum. Kreditur terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melunasi pengembalian dana peminjaman biasanya memberikan surat peringatan hingga menggunakan jasa debt collector dalam pengeksekusian obyek jaminan fidusia. Namun, pihak kreditur tidak dapat melakukkan pengambilan atau pengeksekusian secara paksa maupun sepihak. Perlindungan hukum terhadap debitur sangat diperlukan dikarenakan dalam proses pengeksekusian terkadang debt collector menggunakan cara yang kurang baik hingga perampasan secara paksa terhadap obyek jaminan fidusia tersebut.
Copyrights © 2022