Dampak dari pandemi Covid Infection 2019 (Coronavirus) antara lain melambatnya perkembangan moneter masyarakat, menurunnya pendapatan negara, dan membengkaknya belanja dan pembiayaan negara, sehingga diperlukan upaya yang berbeda oleh otoritas publik untuk menabung. kesejahteraan dan ekonomi publik, dengan penekanan pada pengeluaran untuk kesejahteraan, jaring jaminan sosial, serta pemulihan keuangan, termasuk untuk dunia bisnis dan jaringan yang terpengaruh. Untuk keadaan ini teknik ujian yang digunakan adalah dengan menggunakan metodologi yuridis standarisasi dengan mempertimbangkan berbagai landasan hukum dan tulisan yang berlaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa untuk situasi ini, badan publik telah menetapkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Batasan Sosial Cakupan Besar Terkait Peningkatan Kecepatan Penanganan Infeksi Covid (Virus Corona) dan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Dana Negara. dan Kestabilan Kerangka Moneter.
Copyrights © 2022