Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMAHAMAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MENCERMATI KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Farhan Rabani (Singaperbangsa Karawang University)
Oci Senjaya (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Isu masalah peraturan telah menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam beberapa tahun terakhir di indonesia. Peraturan perundang-undangan yang sejatinya adalah sebuah tertib peraturan untuk menciptakan kondisi hukum dan masyarakat yang tertib, bahkan menimbulkan perpecahan antar peraturan baik internal maupun eksternal yang melibatkan lembaga negara dan masyarakat. Studi hukum dari sudut pandang hukum adalah alat ilmiah yang berguna untuk menganalisis fenomena masalah yang timbul dari hukum dan peraturan. Karena masyarakat itu sebelum dan sesudah regulasi. Akibatnya, pada kenyataannya, ketika peraturan perundang-undangan terbentuk, proses hukum prosedural dan substantif seringkali masih diabaikan, dan salah satu kuncinya adalah partisipasi publik yang seluas-luasnya, sehingga mengindikasikan akan terjadi konflik regulasi. Akibatnya, banyak peraturan yang dibuat seringkali menimbulkan konflik karena tidak sesuainya isi regulasi dengan kondisi masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...