Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemic yang telah menyebar dengan sangat cepat di Indonesia. Kekhawatiran ikut terpapar positif covid-19 dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Tidak hanya masyarakat luar, kekhawatiran juga dirasakan oleh para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya. Para narapidana yang tidak bisa berbuat banyak karena tinggal di dalam Lapas dan juga memiliki keluarga di luar Lapas. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas, diberlakukan kebijakan penundaan layanan kunjungan narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Penundaaan layanan ini dibarengi dengan dibukanya layanan kunjungan makanan yang diperuntukan bagi keluarga dan layanan kunjungan online bagi narapidana. Sehingga narapidana tetap bisa berkomunikasi dengn pihak keluarga. Pelaksanaan kebijakan tersebut telah efektif untuk mencegah penyebaran covid-19 selama satu tahun, walaupun pada maret 2021 terjadi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dengan jumlah 86 narapidana dan 2 petugas. Upaya penanggulangan dan pemulihan dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan sangat cepat, sehingga tidak ada kasus yang menyebabkan kematian.
Copyrights © 2022