Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

Megan Fahlevi (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Margo Hadi Pura (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Indonesia sebagai Negara kesatuan wilayahnya dibagi menjadi provinsi-provinsi yang kemudian dibagi kembali menjadi beberapa kabupaten atau kota. Kekuasaan tertinggi berada di Pemerintah Pusat, Kedudukan yang sentralistik tersebut pada pokoknya tidak membawa kepuasan bagi masyarakat yang ada di Daerah. Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai pelaksana program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tanpa memiliki peranan penting. Pada akhirnya kekuasaan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kemudian dibatasi oleh hukum dengan adanya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang substansinya membagi urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...