Penyusunan ini didorong oleh adanya pengulangan pelanggaran gamia gamana di Desa Undisan Kelod Pakraman sehingga menimbulkan ketidakberesan yang memerlukan peninjauan kembali keadaan kota konvensional. Untuk situasi ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pemanfaatan persetujuan baku terkait dengan pelanggaran terhadap gamia gamana konvensional di Desa Undisan Kelod Pakraman dan bagaimana upaya Desa Undisan Kelod Pakraman dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Bertekad untuk mengetahui dan melihat lebih jauh tentang pemanfaatan persetujuan baku terhadap kasus penganiayaan seksual terhadap keturunan Gamia Gamana yang terjadi di Desa Undisan Kelod Pakraman. Penyusunan ini menggunakan strategi eksperimental dengan cara menangani awig-awig dan cara menangani kasus. Pembicaraan tersebut membahas tentang pedoman pelanggaran gamia gamana dan pelaksanaan persetujuan untuk situasi yang terjadi pada Mei 2017 serta upaya yang dilakukan oleh kota-kota konvensional mengenai antisipasi.
Copyrights © 2022