Dalam era pandemi Covid-19, penumpang maskapai penerbangan dalam melakukan penerbangannya, adapun risiko yang dapat terjadi terhadap penumpang untuk terpapar virus Covid-19. Penumpang yang terpapar virus covid-19 setelah melakukan penerbangan mempunyai perlindungan hukum yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Metode dalam penulisan penelitian ini ialah menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai penerbangan yang terpapar virus Covid-19. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian atas terpaparnya virus Covid-19 saat melakukan penerbangan apabila hal ini bisa dibuktikan bahwa penumpang tersebut terpapar saat sedang melakukan penerbangan dengan maskapai tersebut. penumpang dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan hak ganti kerugian
Copyrights © 2022