Pada era digital saat ini kehidupan manusia sudah menggunakan elektronik dalam segala hal. Bahkan dari awal dimulai bangun tidur sampai akan tidur kembali, manusia sudah sangat sibuk dengan teknologi. Karena dengan adanya teknologi manusia dapat men-efesiensikan waktu dalam beraktivas sehari-hari, maka saat ini banyak perusahaan yang berlomba dalam menjalankan e-commerce (perdagangan elektronik). Teknologi dalam kehidupan manusia sudah meliputi seperti transaksi pemasaran dan penjualan jasa dan barang pun sudah dijalankan dengan elektronik. Revolusi 4.0 ini tentunya akan berpengaruh terhadap kehidupan koperasi dan Revolusi Industy 4.0 ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi di era digital. Untuk alasan ini, koperasi perlu mengembangkan strategi untuk bertahan hidup. Apakah Koperasi sudah siap dengan keadaan ini?. Dalam penelitian ini, penulis mencoba memaparkan jawaban koperasi dalam era industri 4.0. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari penelitian sumber sumber kepustakaan dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia.
Copyrights © 2022