Perubahan jaman era ini banyak terjadi terutama pada perekonomian negara bidang perbankan. Bank merupakan tempat penyimpanan maupun penyaluran dana masyarakat. Hubungan antara bank dengan nasabah bersifat kerahasiaan, hal ini dipengaruhi karena adanya data diri nasabah yang harus dilindungi oleh bank. Perlindungan data diri dalam bidang perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Penelitian ini menggunakan penelitian secara non-doktrinal yang langsung turun ke lapangan serta dibantu dengan data sekunder. Secara praktik, implementasi perlindungan data diri pada PT BPR Dana Central Mulia diterapkan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Copyrights © 2022