AbstrakPeraturan Daerah No. 5 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten rejang Lebong merupakan suatu pengakuan pemerintah terhadap Nilai-nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Kemasyarakatan. Perda ini memberikan hak-hak kepada kepada masyarakat hukum adat seperti hak atas tana, wilayah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritual dan kebudayaan, hak hak atas lingkungan hidup dan hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan Socio-legal, yaitu pendekatan yang mencoba mengkombinasikan diri dengan pendekatan non hukum atau pendekatan di luar rumpun ilmu hukum, yang dalam penelitian ini mengkombinasikan antara pendekatan dalam disiplin ilmu hukum, dan disiplin ilmu sosial. Hasil Penelitian menunjukan adanya alternatif-alternatif dalam sebuah kepastian hukum ditengah masyarakat, mengingat sifat dari hukum adat yang dinamis. Proses pengakuan hak sebagian besar masih perlu dikaji lebih lanjut terutama berkaitan dengan beberapa hak masyarakat hukum adat yang diakui dalam Peraturan daerah ini, namun faktanya sulit untuk dilaksanakan, kerja pemerintah yang ditugaskan oleh perda ini untuk menginventarisasi kearufan lokal rejang lebong ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah rejang lebong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara utuh, serta memberikan ruang untuk membuka diri terutama berkaitan dengan regulasi-regulasi yang telah ada.Kata Kunci: Perda Adat, Nilai-Nilai Kearifan lokal
Copyrights © 2022