David Aprizon Putra
Institut Agama Islam Negeri Curup

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aktualisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong (Analisis Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong) Imam Mahdi; Etry Mike; David Aprizon Putra
AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM Vol 7, No 2 (2022): JULI
Publisher : Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/imr.v7i2.7475

Abstract

AbstrakPeraturan Daerah No. 5 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten rejang Lebong merupakan suatu pengakuan pemerintah terhadap Nilai-nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Kemasyarakatan. Perda ini memberikan hak-hak kepada kepada masyarakat hukum adat seperti hak atas tana, wilayah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritual dan kebudayaan, hak hak atas lingkungan hidup dan hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan Socio-legal, yaitu pendekatan yang mencoba mengkombinasikan diri dengan pendekatan non hukum atau pendekatan di luar rumpun ilmu hukum, yang dalam penelitian ini mengkombinasikan antara pendekatan dalam disiplin ilmu hukum, dan disiplin ilmu sosial. Hasil Penelitian menunjukan adanya  alternatif-alternatif dalam sebuah kepastian hukum ditengah masyarakat, mengingat sifat dari hukum adat yang dinamis. Proses pengakuan hak sebagian besar masih perlu dikaji lebih lanjut terutama berkaitan dengan beberapa hak masyarakat hukum adat yang diakui dalam Peraturan daerah ini, namun faktanya sulit untuk dilaksanakan, kerja pemerintah yang ditugaskan oleh perda ini untuk menginventarisasi kearufan lokal rejang lebong ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah rejang lebong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara utuh, serta memberikan ruang untuk membuka diri terutama berkaitan dengan regulasi-regulasi yang telah ada.Kata Kunci: Perda Adat, Nilai-Nilai Kearifan lokal  
Quo Vadis Profesi Jurnalis Investigasi di Era Digital dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Herawan Sauni; Putra Perdana Ahmad Saifulloh; Sonia Ivana Barus; David Aprizon Putra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1533

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena banyaknya protes dari masyarakat sipil atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang muncul di publik atas Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut dikhawatirkan masyarakat sipil karena beberapa pasalnya berpotensi mengurangi independensi pers dan dipandang membatasi jurnalisme kegiatan investigatif serta Profesi Jurnalis Investigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analitis dan konseptual, yang berdasarkan bentuknya merupakan tipe penelitian deskriptif. Kesimpulan Penelitian ini, Desain Legislasi RUU Penyiaran yang Menguatkan Profesi Jurnalis Investigasi, yaitu: pertama, Menyusun RUU Penyiaran Berdasarkan Prinsip Partisipasi Publik Bermakna; dan kedua, Memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Profesi Jurnalis Investigasi. Agar berhasil membentuk regulasi yang legitimate penelitian ini menyarankan DPR dan Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam pembentukan Undang-Undang untuk tidak menyetujui pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers pada umumnya dan profesi jurnalis pada khususnya, termasuk jurnalis investigasi.