ABSTRAKPenelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang Pendapat para Fuqoha: beraqiqah dengan selain kambing ini diperbolehkan, asqiqah yang diperbolehkan ialah hewan yang dibolehkan dalam kurban, seperti unta, sapi dan kambing kacang atau domba. Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah aqiqah melainkan dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.
Copyrights © 2022