ABSTRAKPermasalahan dalam judul ini adalah bagaimana proses penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam dan bagaimana Perspektif Hukum Islam tentang tradisi penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam dan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari nikah dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya adalah analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian penentuan hari pernikahan dalam tradisi suku Jawa di Kecamatan Kunto Darussalam pernikahan boleh dilakukan dalam bulan Ba’da Mulud, Jumadil Akhir, Rajab, Ruwah dan Besar, kemudian mencari hari baik pernikahan dengan wuku. Ada empat wuku yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yaitu wuku Rigan, Tambir, Langkir, dan Bolo. Setelah hari pernikahan ditetapkan dilanjutkan dengan perhitungan weton antara calon pengantin laki-laki dan perempuan. Implikasi tradisi ini adalah keragu-raguan jika tidak mematuhi adat yang sudah melekat dan menjadi kepercayaan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Dalam Islam penentuan hari nikah tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW karena semua hari baik. Tradisi semacam ini tidak sesuai dengan syari’at Islam karena dikhawatirkan terjerumus dalam kekufuran.
Copyrights © 2022