Transparansi Hukum
Vol 3, No 2 (2020): TRANSPARANSI HUKUM

KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEBENDAAN PADA DIGITAL ASET SEBAGAI OBJEK JAMINAN

Irham Rahman (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Hery Lilik Sudarmanto (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2020

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi memberikan banyak manfaat dalam perekonomian khususnya terkait dengan transaksi binsni dan digital aset. Tetapi digital aset belum memiliki kepastian hukum dalam aktivitas bisnis yang menjadi objek jaminan mengingat dalam hukum positif objek jaminan terkait dengan digital aset sebagai jaminan belum ada aturan yang mengaturnya. Adapun metode atau tipe penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hukum jaminan yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok belum dapat dijadikan sebagai objek jaminan yang mana ada beberapa alasan yakni sebagai berikut, digital aset masih berupa komoditi yang belum dapat dikases secara umum untuk mendapatkan nilai ekonomis. Kemudian digital aset belum ada lembaga jaminan yang dapat menjaminkan dalam implementasinya di Indonesia. Kata Kunci: Jaminan, Kebendaan, Digital Aset, Objek Jaminan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...