Gender diartikan sebagai suatu konsep kultural yang berusaha membuat perbedaan dalam hal peran, mental, perilaku, serta karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemberlakuan hukum adat Bali yang masih belum memiliki kesetaraan gender walaupun perempuan Bali terdahulu tidak mengalami ketidakadilan gender karena bagi mereka memaknai perannya sebagai suatu kewajiban walaupun sebenarnya yang terjadi ketimpangan peran. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi semi partisipan dan wawancara secara mendalam atau Depth Interview. Penelitian ini memilih subyek berupa data primer dan data sekunder. Peneliti menggunakan Triangulasi sumber. Analisis data menggunakan teori Miles and Hubberman yaitu dengan koleksi data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Amina Wadud memandang bahwa perempuan Bali belum termasuk kategori kesetaraan gender karena menganut budaya patriarki. Pemberlakuan adat istiadat Bali yang mengatur kehidupan masyarakat Bali itu sendiri dan belum mencerminkan kesetaraan gender. Perempuan Bali apabila sudah menikah maka menjadi hak milik laki-laki sepenuhnya tanpa adanya perdebatan.
Copyrights © 2022