Penyebaran serta peningkatan jumlah kasus Covid-19 terjadi sangat cepat dan telah menyebar di Negara seluruh dunia termasuk Indonesia. Pandemi covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam hal tersebut, salah satunya pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara berdasarkan surat edaran sekertaris jendral ATR/BPN 2/SE-100.3/II/2021 membuat keputusan mengenai belanja penangan covid-19 di bagi menjadi empat akun baru. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui kesesuaian penerapan standar akuntansi pemerintahan tentang belanja peangan covid-19 di masa pandemi covid-19 pada kantor wilayah badan pertanahan nasional sumatera utara dengan PP 71 tahun 2010. Penelitian ini di lakukan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara. Penelitian dilakukan dengan metode pendakatan deskriptif dan dianalisis secara deskriptif. Penerapan SAP pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara telah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010. Pelaporan keuangan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara telah mengikuti kaidah-kaidah pada PP Nomor 71 Tahun 2010. pengalokasian kembali anggaran kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara sesuai dengan surat edaran edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020. Beberapa kegiatan penanganan Covid-19 mengalami beberapa kendala berupa anggaran yang belum di cairkan dan kelangkaan pada barang tertentu. Diharapkan pada anggaran dalam priode selanjutnya, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara untuk tetap merujuk pada peraturan yang ditetapkan, agar terwujud Pengelolaan Keuangan Negara yang efektif dan laporan keuangan yang disusun dengan tepat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2022