This study aims to determine the compensation system at PT. Blessings of our Banua. The research method used is descriptive method, data collection techniques using documentation, observation and interviews, while the data analysis technique used is qualitative analysis. The results show that the Compensation System implemented by PT Berkah Banua Kita is a time system, where salaries are given every month based on the Regency/City Minimum Wage and Incentives Per Quarter, Overtime Wage System is given to employees who exceed the workload of more than 40 hours of work per week. . The Compensation Policy implemented is Direct Financial Compensation including basic salary according to the City Minimum Wage and Incentives given every three months, Overtime Wages, Holiday Allowances (THR) given during Religious Holidays such as Eid al-Fitr and Leave Allowances which are still given to Employees, Indirect Financial Compensation, namely through the provision of Health and Employment benefits and Non-Financial compensation. Keywords: Direct Financial Compensation, Salary, Benefits, Incentives, City Minimum Wage ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Kompensasi Pada PT. Berkah Banua Kita. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, observasi dan wawancara, sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah Analisa Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Kompensasi yang diterapkan oleh PT Berkah Banua Kita adalah sistem waktu, dimana gaji diberikan setiap bulan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Insentif Per Tri Wulan, Sistem Upah Lembur yang diberikan kepada Karyawan yang melebihi beban kerja diatas 40 Jam Kerja perminggu. Kebijakan Kompensasi yang dilaksanakan adalah Kompensasi Finansial Langsung meliputi gaji pokok sesuai Upah Minimum Kota dan Insentif yang diberikan per Tiga Bulan Sekali, Upah Lembur, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada saat Hari Raya Keagamaan seperti Idul Fitri dan Tunjangan Cuti yang tetap diberikan kepada Karyawan, Kompensasi Finansial Tidak Langsung yaitu melalui pemberian tunjangan Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan kompensasi Non Finansial Kata Kunci : Kompensasi Finansial Langsung, Gaji, Tunjangan, Insentif, Upah Minimum Kota
Copyrights © 2022