JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)
Vol. 5 No. 6 (2022): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)

Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Strategi Pencegahannya (Studi Kasus pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kota Bima)

Muhaemin, Muhaemin (Unknown)
Hafid, Abdul (Unknown)
Kusnandar, Efendi (Unknown)
Jiwantara, Firzhal Arzhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", dalam melaksanakan amanat konstitusi tersebut maka dilaksanakan Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan Kedaulatan Rakyat. Setiap kali pemilu dilaksanakan, isu pelanggaran pemilu selalu mengemuka. Secara umum yang dimaksud pelanggaran pemilu adalah tindakan yang tidak sesuai atau melanggar atau bertentangan dengan peraturan yang telah digariskan dalam perundang- undangan pemilu, bentuk pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Penelitian ini akan fokus membahas tentang Pelanggaran tindak Pidana pemilu yaitu terkait dengan apa Pengertian, objek, subyek, alat bukti, mekanisme penyelesaian dan lemabaga penyelesaian Tindak pidana Pemilu. Penelitian ini juga akan meneliti bagaimana strategi pencegahan potensi terjadinya pelanggran tindak pidana pemilu di Kota Bima pada pemilu tahun 2019. Penelitian Ini menggunakan metodologi Penelitian Hukum normatif empiris yaitu penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empirik, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIIP

Publisher

Subject

Humanities Education Mathematics Other

Description

JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Jurnal ilmiah ber-ISSN yang difokuskan pada keilmuan pendidikan secara umum antara lain: Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Teknologi Informasi, Pendidikan ...