Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi substansi akta pendirian Badan Usaha Milik Desa dengan perkumpulan oleh notaris dan tanggung jawab notaris terhadap pendirian Badan Usaha Milik Desa berbadan hukum perkumpulan dalam perspektif Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yuridis normatif dengan dua pendekatan pokok yaitu pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (normative approach). Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori badan hukum, teori kewenangan dan teori tanggung jawab. Sifat penelitiannya deskriptif analitis. Jenis penelitiannya menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap substansi akta pendirian BUMDes dengan perkumpulan oleh notaris terdapat banyak sekali ketidaksinkronan antara substansi akta BUMDes berbadan hukum perkumpulan dengan Undang-Undang Desa dan PP BUMDes. Hal ini dapat dilihat dari pendiriannya yang tidak berpedoman pada Peraturan Desa, berbentuk perkumpulan dan secara teknis BUMDes perkumpulan memiliki tujuan yang berfokus pada sosial kemasyarakatan saja. Untuk memperoleh status badan hukum, BUMDes perkumpulan melakukan pendaftaran langsung melalui SABH dan besaran nominal penyertaan modalnya pun tidak dinyatakan secara jelas dalam anggaran dasar dan dalam hal akta pendirian BUMDes berbadan perkumpulan yang telah dibuatnya notaris bertanggung jawab memberi arahan kepada para pihak yang menghadap untuk mengaktakan BUMDes-nya dengan status badan hukum perkumpulan sebelumnya yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SABH disesuaikan melalui SID.
Copyrights © 2022