Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan upaya mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan dan penanganan terhadap pekerja migran yang terdampak pandemi. Data yang disajikan dalam tulisan ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Koordinator BP2MI Entikong, Kepala Imigrasi Entikong, dan juga Staf Pos Lintas Batas Negara di Entikong. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa terdapat kerja sama lintas sektoral baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kabupaten kota dalam memitigasi dan memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam perspektif politik, pemerintah menetapkan tiga langkah strategis untuk memitigasi covid-19 yang dapat berdampak terhadap pekerja migran Indonesia. Sedangkan dari perspektif hak asasi manusia, pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan yang meliputi sebelum bekerja, ketika bekerja, dan setelah selesai bekerja.
Copyrights © 2022